TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pelaku kejahatan seksual, terutama pedofilia, dapat dikenai hukuman yang memberikan efek jera. Bila kejahatan dilakukan lebih dari satu kali, pelaku diusulkan untuk dikebiri dengan menggunakan bahan kimia.
"Supaya memberikan efek jera," kata dia di ruang rapat utama Markas Besar Polri, Rabu, 21 Oktober 2015.
Badrodin menambahkan, bila pelaku merupakan orang tua korban, hak asuh orang tua dapat dicabut. "Tapi kalau pencabutan hak asuh harus melalui pengadilan dulu. Itu semua masih kami godok," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hukuman kebiri bagi kejahatan seksual terhadap anak. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tambahan hukuman ini diberikan karena kejahatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
Prasetyo mengatakan mekanisme mengebiri bisa dengan disuntik untuk menambah hormon perempuan. Prasetyo mengatakan negara-negara maju sebenarnya sudah melakukan praktek kebiri. Menurut dia, tujuan utama pemberlakuan hukuman kebiri adalah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
DEWI SUCI RAHAYU | ANANDA TERESIA