TEMPO.CO, Padang - Korban penembakan polisi, Iwan Mulyadi, 25 tahun, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Iwan meminta Jokowi dan Kepolisian RI bertanggung jawab atas kelumpuhannya.
Pada 2006, Iwan, yang saat itu masih di sekolah menengah pertama, ditembaki anggota Kepolisian Sektor Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penembakan tersebut membuat Iwan lumpuh total.
"Pengadilan mengatakan begitu, Bapak (Jokowi) dan Polri adalah pihak yang bertangung jawab atas kelumpuhan saya," ujarnya setelah membacarakan surat terbuka itu di halaman gedung DPRD Sumatera Barat, Selasa, 20 Oktober 2015.
Kata Iwan dalam surat itu, Presiden Jokowi dan Polri berutang kepadanya sebesar Rp 300 juta. Ini sesuai dengan putusan MA No. 2710/K/Pdt/2010 jo PT Padang No. 56/Pdt/2009/PT PDG jo PN Pasaman Barat Nomor 04/Pdt.g/2007.
"Bapak jangan lupa itu. Berikanlah hak saya. Taatilah hukum Pak. Laksanakanlah putusan pengadilan," ujarnya.
Kuasa hukum Iwan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, mengatakan Iwan merupakan korbah salah tembak pihak kepolisian sembilan tahun yang lalu. Dengan dugaan melempari rumah tetangga. Namun pengadilan memutuskan Iwan tak bersalah.
Penembakan tersebut, kata Wengki, menyebabkan Iwan lumpuh permanen sehingga harus menjalani hidupnya di atas kursi roda. Iwan tak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.
"Gugatan perdata Iwan diterima pengadilan negeri dan terakhir hingga putusan Mahkamah Agung, dengan pihak tergugat Presiden RI Cq Kapolri hingga Kapolres Kinali. Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta" ujarnya.
Namun, kata Wengki, putusan yang telah inkracht itu belum dieksekusi. Hingga saat ini tergugat belum membayar ganti rugi tersebut.
ANDRI EL FARUQI