TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lima dari tujuh calon hakim Komisi Yudusial. Kelima calon tersebut Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
“Hasil rapat pleno pada 20 Oktober diputuskan lima nama calon,” kata Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Kelima nama calon hakim itu adalah mereka yang sudah melalui tahapan seleksi administrasi, kesehatan, dan wawancara. Para calon yang lolos ini dianggap sudah memenuhi syarat yaitu berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Berdasarkan rekam jejak para calon, Maradam Harahap merupakan calon yang mewakili hakim dan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang. Sementara Sukma Violetta merupakan calon yang mewakili unsur masyarakat dari tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia. Calon lainnya, Sumartoyo dari unsur praktisi hukum, Joko Sasmito tercatat sebagai mantan hakim dan sebagai Hakim Pengadilan Militer.
Sukma Violeta mengatakan tantangan anggota Komisi Yudisial kedepan adalah masalah komunikasi dengan Mahkamah Agung. Selain itu, banyak laporan pengaduan dari masyarakat yang belum bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial karena terhambat adanya proses pemilihan hakim. "Minimal dalam tiga tahun ke depan laporan ini sudah selesai 70 persen," kata Sukma.
Setelah semua nama ini diumumkan nantinya nama ini akan dibawa ke presiden. Pimpinan DPR harus menyampaikan nama ini 15 hari setelah pemilihan disahkan oleh presiden. Hasil ini akan diumumkan oleh presiden paling lambat 15 hari setelah surat dari pimpinan diterima.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI