TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti membantah jika dikatakan lamban dalam menindak korporasi yang terbukti membakar hutan yang menyebabkan kabut asap. Menurut dia, saat ini pemeriksaan para terduga pelaku pembakaran hutan masih dalam penyelidiikan kejaksaan.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu akan kami tindak juga,” ujarnya di Gedung Bhayangkari, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Badrodin mengatakan proses penanganan kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan ini sudah melewati tahap pertama. Dia mengakui Kepolisian kesulitan mencegah terjadinya kebakaran hutan. Apalagi jangkauan pengawasan sangat luas.
Saat ini, Kepolisian masih berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan pantauan satelit agar memudahkan pemadaman. Namun alat satelit itu hanya mampu mendeteksi soal meluasnya kebakaran hutan. “Responsnya lambat,” katanya.
Sementara itu, BNPB belum bisa memastikan kapan kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia bisa dipadamkan. Kebakaran hutan terjadi di Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
LARISSA HUDA