Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana, Ilham Arief Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Jadwal sidang, Senin, 19 Oktober 2015, ini pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perbuatan terdakwa dan Hengky Widjaja telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 5,5 miliar," kata ketua tim penuntut umum, Rini Triningsih, membacakan surat dakwaan bernomor Dak-40/24/09/2015. Ilham juga didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843 (empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga).

Perbuatan Ilham dan Hengky, diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga dan tiga puluh sen).

Perkara hukum ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015. Isinya pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Tahun 2007 sampai 2013.

KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilham, 50 tahun, Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), terlibat perkara korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.

"Kami bisa mendengar semua bahwa substansi dari kerja sama ini adalah investasi," ucap Ilham setelah persidangan. Menurut Ilham, dalam investasi ada swasta yang menanamkan uang. "Pasti ada efek keuntungan, kemudian ada aliran dana dan sebagainya," ujarnya.

Ilham diwakili penasihat hukumnya, yang diketuai Johnson Panjaitan, akan menyampaikan pembelaan dan pembuktian. "Dalam penyampaian dakwaan tadi, ada hal yang ingin kami sampaikan melalui eksepsi penasihat hukum," kata Ilham. Pada sidang perdananya ini, Ilham mengaku tepat seratus hari ditahan di rumah tahanan KPK.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.