TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Jadwal sidang, Senin, 19 Oktober 2015, ini pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perbuatan terdakwa dan Hengky Widjaja telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 5,5 miliar," kata ketua tim penuntut umum, Rini Triningsih, membacakan surat dakwaan bernomor Dak-40/24/09/2015. Ilham juga didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843 (empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga).
Perbuatan Ilham dan Hengky, diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga dan tiga puluh sen).
Perkara hukum ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015. Isinya pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Tahun 2007 sampai 2013.
KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ilham, 50 tahun, Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), terlibat perkara korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
"Kami bisa mendengar semua bahwa substansi dari kerja sama ini adalah investasi," ucap Ilham setelah persidangan. Menurut Ilham, dalam investasi ada swasta yang menanamkan uang. "Pasti ada efek keuntungan, kemudian ada aliran dana dan sebagainya," ujarnya.
Ilham diwakili penasihat hukumnya, yang diketuai Johnson Panjaitan, akan menyampaikan pembelaan dan pembuktian. "Dalam penyampaian dakwaan tadi, ada hal yang ingin kami sampaikan melalui eksepsi penasihat hukum," kata Ilham. Pada sidang perdananya ini, Ilham mengaku tepat seratus hari ditahan di rumah tahanan KPK.
REZKI ALVIONITASARI