Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASUS ABRAHAM SAMAD: Feriyani Lim Terancam Dijemput Paksa

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015.  Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempersiapkan skenario penjemputan paksa Feriyani Lim bila tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu kembali mangkir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan di Makassar, Senin, 19 Oktober. Bila Feriyani mangkir, kepolisian tidak akan ragu menangkap perempuan cantik itu lantaran sudah dua kali mangkir. Sebelumnya, Feriyani mangkir pada panggilan pertama, Senin, 5 Oktober 2015.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengharapkan Feriyani bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua kepolisian untuk agenda penyerahan tersangka dan barang bukti ke Koorps Adhyaksa. "Kalau mangkir, ya kami siapkan penjemputan paksa. Kami rencanakan itu pada hari Kamis nanti (22 Oktober). Soal teknisnya, itu rahasia dan tidak dapat kami sampaikan," katanya kepada Tempo, Minggu, 18 Oktober.

BACA JUGA
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing

Barung menerangkan pastinya pihaknya terus berusaha melacak keberadaan Feriyani. Musababnya, perempuan cantik itu diketahui lahir dan besar di Pontianak, tapi kini berdomisili di Jakarta. Kepolisian sudah mengantongi alamat Feriyani di ibukota negara ini, tepatnya di Apartemen Kusuma Chandra Tower III, Jakarta Selatan. Kepolisian segera mencari tahu kepastian alamat terkini sang tersangka untuk memudahkan proses penjemputan nantinya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad, ketua KPK non-aktif sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, berkas Abraham sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa, 22 September lalu. Abraham dikenakan wajib lapor sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Adapun, berkas Feriyani yang juga sudah lengkap belum juga dilimpahkan ke kejaksaan lantaran sang tersangka bersikap kurang kooperatif.

Sebelumnya, Kepala Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan Feriyani akan hadir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, Senin, 19 Oktober. Itu berdasarkan pernyataan Feriyani melalui pengacaranya, Agus Winata yang datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Kepada polisi, Agus menjelaskan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama lantaran sibuk.

Feriyani maupun Agus belum berhasil dikonfirmasi Tempo. Keberadaan kedua orang itu tidak diketahui secara pasti. Gany mengaku tidak memiliki nomor kontak kedua orang itu. Komunikasi dilakukannya hanya dengan Agus ketika datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Adapun, Haris Septiansyah, yang sempat mendampingi Feriyani pada awal kasus ini mengaku sudah bukan lagi pengacaranya. "Sudah ganti mas. Saya bukan lagi pengacara FL," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK JUGA
Duit Dikembalikan, Bagaimana Nasib Rio Capella di KPK?
Kisah Tom Iljas, Diusir dari Indonesia karena Ziarah ke Makam Orang Tua


Pengamat hukum dari Universitas Bosowa 45 Makassar, Marwan Mas, mengatakan pengusutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham dan Feriyani terbilang aneh. Musababnya, berkas Abraham yang disebutnya hanya turut membantu dan belakang ditetapkan tersangka lebih duluan kelar ketimbang berkas Feriyani. "FL itu semestinya tersangka utama dan berkasnya harusnya cepat dituntaskan," tutur dia.

Marwan mengharapkan aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam penuntasan kasus tersebut. Ia meminta agar berkas kasus Abraham dan Feriyani serentak dilimpahkan ke pengadilan nantinya agar pembuktian kasus tersebut lebih sempurna. Penegak hukum juga mesti berani membuktikan dan menanggung konsekuensi atas kasus yang dianggap banyak orang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Marwan mengatakan ada dugaan bahwa kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga anti-rasuah yang getol memberantas korupsi. Keduanya dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi dan telah menyeret sejumlah menteri aktif, anggota DPR, dan jenderal kepolisian. "AS dan BW terkesan sengaja dikorbankan. Kasusnya mengambang sampai akhir masa kepemimpinannya. Kita akan lihat Desember nanti, apakah tetap diproses atau bagaimana kelanjutannya."

TRI YARI KURNIAWAN

BERITA MENARIK
Piala Presiden, Polisi Hapus Foto Ricuh Milik Jurnalis Ini

Tragedi Gunung Lawu, Korban Tewas Bertambah Jadi 7

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

29 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

10 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

11 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

11 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

23 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.