TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III, Sunandar Trigunajasa mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus yang menjerat mahasiswi jurusan matematika Fakultas MIPA Universitas Jember bernama Ida Tri Susanti. Ida, memamerkan foto kucing hutan dalam kondisi terikat tali. Aksi Ida itu menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sunandar mengatakan penyidiknya dan Kepolisian Resor Jember telah meminta keterangan Ida dan sepupunya Agus Dwi Santoso terkait keberadaan kucing hutan tersebut. Informasi yang diperoleh Tempo, kucing hutan itu merupakan hasil buruan dari hutan di Gumuk Topi, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. "Masih kami perdalam. Kami akan mendatangi lokasi Gumuk Topi itu," kata Sunandar.
Juru kampanye Profauna Swasti Prawidya Mukti dalam pernyataannya di laman Facebook organisasi itu mengatakan, "Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun."
Kasat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisaris Heri Sugiyono mengatakan pihaknya hanya menyediakan tempat pemeriksaan terhadap Ida dan Agus . "BKSDA yang melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan kami," kata Heri. Sepengetahuan dia, kedua warga ini masih sebagai saksi. "Masih saksi," kata Heri kepada wartawan, Senin siang ini.
Kucing hutan yang ditangkap Ida kemungkinan berjenisn Felis bengalensis. Kucing ini memakan burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Di Indonesia, kucing ini bisa ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Selanjutnya: Kucing hutan termasuk...