TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Indriyanto Seno Aji, belum bisa memastikan kapan Patrice Rio Capella, mantan Sekjen Partai Nasdem akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pasti Patrice Rio Capelle akan dipanggil secepatnya dalam status tersangka,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Ahad 18 Oktober 2015.
Indriyanto pun belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap Rio dilakukan. “Penahanan itu sangat tergantung waktunya dari pertimbangan tim,” katanya. KPK, kata Indriyanto, masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret politisi NasDem ini.
Ia pun masih menunggu hasil kajian timnya untuk memastikan siapa yang akan diperiksa lagi terkait kasus itu.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Patrice Rio juga diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti, dan Patrice Rio. Begitu dinyatakan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem.
MITRA TARIGAN