TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko mengatakan pemerintah Jawa Timur akan mengevaluasi seluruh izin yang diterbitkan oleh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Sejak Januari ada 750 pemohon yang telah diserahkan," ujar Didik di Lumajang, Jumat , 16 Oktober 2015. Evaluasi itu dilakukan setelah kasus tambang pasir ilegal di Lumajang yang berujung pada pembunuhan terhadap Salim Kancil, petani yang menolak tambang ilegal.
Didik mengatakan ratusan permohonan itu adalah izin baru pertambangan. "Itu seluruh izin tambang. Sebagian besar permohonan sudah diproses. Ada yang diterbitkan izinnya," kata Didik.
Menurut Didik, kebijakan pemerintah Jawa Timur terhadap Kabupaten Lumajang juga akan diterapkan di daerah-daerah lain. Dari 750 pemohon itu, hanya satu yang dari Kabupaten Lumajang. Didik mengatakan pasca kejadian di Lumajang, pihaknya akan berupaya untuk meredam konflik akibat tambang. "Ini untuk meredam konflik sosial," kata Didik.
Untuk Kabupaten Lumajang, dari 61 permohonan izin yang diajukan Bupati Lumajang ke Propinsi Jawa Timur, hanya 21 yang diberikan rekomendasi untuk boleh berproduksi, dengan catatan setelah memenuhi mininal dua kewajiban dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. "Dua kewajiban itu adalah memasang patok batas wilayah izin serta papan nama (papan nama di setiap wilayah harus ada). Dan kedua, harus mengisi formulir koordinasi dan supervisi KPK," kata Didik.
Menurut Didik, penerbitan ijin pertambangan saat ini dalam evaluasi ketat. Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi. Mulai dari jaminan reklamasi, laporan pengelolaan lingkungan, kewajiban bayar pajak. Selain itu, Wajib Menyerahkan Formulir Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah diisi lengkap beserta lampirannya. "Dalam rangka Koordinasi dan Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai bentuk kepatuhan hukum," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA