TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada beberapa hal yang harus dibenahi berkaitan dengan pendistribusian maupun penyaluran dana desa di setiap daerah. Temuan ini setelah KPK meninjau penggunaan maupun pendistribusian dana desa di beberapa daerah.
"Temuan KPK tidak hanya soal regulasi saja tapi juga soal substansi sampai soal pendistribusian," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Johan mencontohkan ketika KPK berkunjung ke salah satu desa yang memanfaatkan dana desa untuk membangun balai desa. Padahal seharusnya dana desa tersebut untuk membangun infrastruktur jalan.
Selain itu, pengawasan penggunaan dana desa juga menjadi sorotan tersendiri bagi KPK. Ada beberapa hal yang tidak dapat terkontrol oleh pihak-pihak selain kepala desa.
"Misalnya soal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang mengawasi beberapa desa sehingga pengawasannya bisa berbeda-beda," ujar Johan.
Besaran dana desa yang diterima setiap desa juga menjadi perhatian KPK. Hal ini karena menurut Johan desa yang memiliki wilayah yang lebih luas harusnya mendapatkan dana desa yang lebih banyak daridesa yang hanya memiliki wilayah sempit. "Tapi ini setiap desa dapat alokasi sama, seharusnya juga disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing desa."
Bahkan menurut Johan banyak desa yang sama sekali belum tahu dana desa. Hal ini didapat ketika KPK berkunjung ke Nusa Tenggara Timur dimana para kepala desa tidak tahu dana tersebut, tahu cara mencairkannya maupun tidak tahu bagaimana menggunakannya.
"Banyak juga dana desa yang sudah turun tidak digunakan tapi malah disimpan oleh kepala desanya karena takut menggunakannya," ujarnya.
Hal-hal tersebut dapat terjadi karena menurut Johan masih banyak kepala desa yang belum memahani secara pasti bagaimana pencairan maupun penggunaan dana desa. Kejadian tersebut bukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. "Itu bukan korupsi hanya soal pengetahuan kepala desa yang belum mengerti penggunaannya bagaimana," kata Johan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pemerintah pusat masih mengumpulkan naskah akademik untuk diajukan kepada DPR. Hal ini digunakan untuk dapat merivisi Undang-Undang Desa agar dapat segera diperbaiki.
"Termasuk memperbaiki dan memasukan hal-hal teknis seperti sosialisasi maupun bagaimana pencairan dana desa tersebut," katanya.
Dana desa sebetulnya kata Marwan tidak digunakan untuk membangun balai desa. Akan tetapi dana tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana untuk membangun desa seperti jalan desa, irigasi, posyandu.
EDWIN FAJERIAL