TEMPO.CO , Lumajang:Bupati Lumajang, As'at Malik mengatakan Pemerintah Jawa Timur telah selesai mengevaluasi perijinan dan penertiban aktifitas pertambangan. Hasilnya, dari 61 ijin tambang pasir di Kabupaten Lumajang, hanya 21 yang diperbolehkan kembali melakukan penambangan pasir. Sedangkan sisanya sebanyak 40 ijin pertambangan pasir dibekukan.
As'at Malik mengatakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur mengundang 21 penambang yang menurut hasil evaluasi ijinnya masih berlaku.
"Dari hasil evaluasi layak untuk menambang, tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi serta syarat administrasi yang harus diselesaikan," kata As'at Malik, Jumat, 16 Oktober 2015.
Bagi 21 penambang ini, As'at Malik berharap segera bisa menambang sekaligus menciptakan suasana kondusif. Menurut As'at, 21 ijin ini melakukan penambangan di sungai aliran lahar Semeru.
"Penambangan pesisir sudah dievaluasi perlu ditinjau kembali wilayah penambangannya," kata As'at.
As'at mengatakan saat ini yang diutamakan adalah untuk DAS sungai. "Sedangkan untuk moratorium penambangan pasir di pesisir masih lanjut," kata dia.
As'at mengatakan saat ini pihaknya telah menerima banyak keluhan terkait dengan terganggunya sejumlah proyek di Kabupaten Lumajang. "Proyek kejaksaan dan rumah sakit salah satunya," kata dia. Selain itu, ada juga proyek nasional berupa proyek jalan tol. Untuk keluhan kesulitan pasir dalam proyek jalan tol itu diungkapkan secara lisan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas, Didik Agus Wijanarko mengatakan ada 21 yang direkomendasikan untuk boleh melakukan penambangan dengan dua syarat yang harus dipenuhi. "Minimal dua kewajiban dan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi," kata dia. Pertama, memasang patok batas wilayah ijin serta papan nama. Dan kedua, harus mengisi formulir koordinasi dan supervisi KPK.
DAVID PRIYASIDHARTA