TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2015. Rio datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah memasuki komisi anti rasuah itu, ia sempat duduk di lobi. Menurut juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rio hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Dalam kasus tindak pidana korupsi suap pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi lain hari ini. Yaitu, Mustafa (wiraswasta dan Komisaris PT. Hafis Wisata), Ramdan Taufik Sodikin (karyawan swasta dan supir Evy Susanti), dan Fransisca Insani Rahesti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Patrice Rio Capella sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Patrice Rio pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
REZKI ALVIONITASARI