TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, memenuhi panggilan Direktorat Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Jumat, 16 Oktober 2015. Taufiqurrahman, yang didampingi pengacara Dedi junaedi Syamsudin, diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.
"Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan saksi pelapor," kata Dedi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jumat, 16 Oktober 2015.
Dalam pemeriksaan ini, Taufiq membawa beberapa dokumen. Dia berharap perseteruan yang melibatkan dua pejabat negara tersebut segera berakhir.
"Saya ingin menyampaikan pesan, ‘Ayo, Pak Pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Apabila enggak mau repot, ayo kita sama-sama mengakhiri perseteruan ini," ucap Taufiqurrahman sebelum memasuki Bareskrim.
Taufiq sebelumnya melaporkan balik hakim Sarpin terkait dengan ucapan Sarpin yang dinilai tidak pantas di beberapa media. Pernyataan Sarpin itu ditujukan kepada dua komisioner Komisi Yudisial. Dalam laporannya, Taufiq menjerat Sarpin dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pernyataan yang pernah dilontarkan Sarpin di media antara lain dia muak menengok muka dua orang komisioner KY tersebut, yakni Taufiq dan Imam Anshori. Selain itu, ia pernah mengatakan agar KY tidak bertingkah sok jagoan dan menantang KY untuk bertukar posisi. Pernyataan-pernyataan itu dianggap sangat tidak pantas diucapkan seorang hakim.
Adapun bukti yang diserahkan ke Bareskrim di antaranya transkrip pernyataan Sarpin di beberapa media dan potongan video yang diunggah ke YouTube yang kemudian diunduh dan disimpan dalam kepingan DVD. Ketika ditanya, apakah hal ini ada kaitannya dengan pelaporan Sarpin terdahulu, Dedi tidak sepenuhnya menampik hal tersebut.
Pelaporan terhadap Sarpin ini merupakan butut pelaporan oleh hakim tersebut terhadap Taufiq dan Syahuri terkait dengan komentarnya tentang putusan Sarpin dalam sidang praperadilan yang melibatkan Budi Gunawan—kini Wakil Kepala Polri.
Tak hanya menjadikan Taufiq sebagai tersangka, Bareskrim juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Sarpin. Saat itu Taufiq dan Suparman menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab, penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. Tak senang, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim.
Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Sarpin sebagai terlapor. "Sebelum pemanggilan, kami kumpulkan dulu bukti-bukti. Kalau sudah cukup, baru yang bersangkutan bisa dipanggil sebagai terlapor," tutur Anton.
LARISSA HUDA