TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 15 Oktober 2015. Kedatangan Arist didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bali Nyoman Masni.
Menurut Arist, kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat sejauh mana penanganan perkara pembunuhan Angeline, 8 tahun, yang diduga dilakukan ibu angkatnya, Margriet Megawe. Arist menilai Kejaksaan lamban dalam menangani kasus itu. “Publik ingin tahu ada apa sebenarnya,” kata Arist.
Arist, yang diterima Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Olopan Nainggolan, menuturkan harapan publik agar kasus Angeline segera disidangkan sangat besar. Mereka berharap kasus ini segera diungkap di persidangan dan pihak-pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena itu, kepada Olopan, Arist menanyakan kapan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan pasal apa yang dijeratkan kepada tersangka.
“Kami juga tengah mendorong agar kekerasan terhadap anak dijadikan kejahatan luar biasa, sebagaimana terorisme dan narkoba, karena situasinya yang semakin gawat,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Arist, Olopan membantah bahwa pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus Angeline. “Kami masih berada dalam koridor hukum. Kalau dilihat lambat, mungkin karena kami sangat hat-hati, agar pasal yang didakwakan mempunyai dasar yang kuat,” ujarnya.
Mengenai kapan berkas perkara pembunuhan Angeline dilimpahkan ke pengadilan, Olopan mengatakan Kamis ini atau selambatnya Senin pekan depan telah dijadwalkan untuk dilimpahkan.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti pasal penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Kami juga memohon dukungan Komnas dan masyarakat untuk dapat menangani kasus ini dengan baik,” ujar jaksa Purwanta, yang menangani kasus Angeline.
ROFIQI HASAN