TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyerangan gereja di Singkil, Aceh. Tiga tersangka telah ditahan dan lima lainnya masih dalam pengejaran.
"Yang sudah ditahan berinisial S, I, dan N. Lima lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan pendek, Kamis, 15 Oktober 2015.
Delapan tersangka itu diduga melakukan perusakan gereja. Untuk pelaku penembakan, Polri belum menetapkan tersangka. "Yang penembakan masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Satu gereja dilaporkan dibakar massa di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015. Buntut pembakaran itu, terjadi penembakan yang menyebabkan satu korban tewas.
Kasus Singkil ini diduga akibat desakan warga muslim agar pemerintah setempat membongkar sebuah gereja tak berizin. Ini bukan kasus bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan pertama di wilayah tersebut. Pada 2006, pernah terjadi insiden serupa.
Agus menambahkan, kondisi di lokasi kejadian saat ini cukup kondusif. Sejumlah aparat Polri ditugasi berpatroli keliling dan menjaga titik-titik rawan. "Suasana sudah cukup aman terkendali," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU