TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Manager Area Kantor Perusahaan Listrik Negara Yogyakarta Subuh Isnandi. Yaitu penjara 13 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak ada upaya banding atas vonis ini.
"Sudah ikhlas, tidak ada upaya hukum lebih tinggi atau banding," kata pengacara Subuh, Yusron Rusdiyono, Kamis, 15 Oktober 2015.
Mantan Manajer Area ini secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi Gedung PLN se Daerah Istimewa Yogyakarta 2012. Ia sudah masuk ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunan Yogyakarta sejak Mei yang lalu.
Vonis itu dijatuhkan pada Senin, 28 September yang laku oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Total biaya rehabilitasi dan revitalisasi gedung menelan biaya Rp 20,43 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Ikhwan Hendrato menilai Subuh tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Tetapi ia dinilai bersalah pasa dakwaan subsider jaksa penuntut umum yaitu pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 Kitab undang-undang hukum pidana.
Subuh tidak divonis untuk membayar uang pengganti. Sebab, saat penyidikan sudah menitipkan uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp153 juta dan Rp324 juta. Uang itu diperintahkan untuk dirampas oleh negara.
"Klien kami tidak banding dan tinggal menjalani sisa pidananya. Ini sudah lima bulan lebih disel. Jadi tinggal beberapa bulan bisa bebas," kata Yusron.
Dalam kasus ini, pihak jaksa penuntut umum pun tidak melakukan upaya banding. Sehingga putusan hakim susah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Padahal, jaksa menuntut hukuman lebih tinggi dari putusan hakim ini. Yaitu hukuman pidana 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Kami tidak banding atas putusan perkara korupsi di tubuh PLN Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Zulkardiman.
SYAIFULLAH