TEMPO.CO, Surabaya - Tim pemenangan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana menganggap Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya tidak tegas dalam mencopot stiker pasangan lawannya, Rasiyo-Lucy Kurniasari. Sebab, sampai saat ini masih banyak stiker Rasiyo-Lucy terpasang di kaca belakang mobil angkutan umum di Kota Surabaya.
“Padahal stiker atau stiker oneway di angkutan umum secara ukuran sudah menyalahi aturan, termasuk isi tulisan spanduk," kata Didik Prasetiyono, juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu, Rabu, 14 Oktober 2015.
Menurut Didik, sebenarnya stiker itu sebelumnya pernah ada dicopot paksa di Terminal Joyoboyo. Namun sampai saat ini masih banyak terpasang. Stiker itu, kata dia, tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 karena bukan buatan resmi dari KPU Kota Surabaya.
Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa semua alat peraga kampanye yang bukan buatan KPU dilarang ditampilkan oleh siapapun, termasuk oleh tim pasangan calon, terkecuali di posko pemenangan pasangan calon yang bersangkutan.
Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya ini juga mempertanyakan kegiatan pasangan calon lain yang melibatkan tempat pendidikan sebagai tempat sosialisasi dan ternyata hingga saat ini pula tidak ada langkah tegas dari Panwaslu sebagai instansi pengawas pilkada. “Terus, selama ini Panwaslu kemana aja?” ujarnya.
Didik mendesak kepada Panwaslu untuk tegas menindak segala pelanggaran yang terjadi, jangan hanya beralasan kurang personel atau alasan lainnya, karena masih ada linmas atau satpol PP yang akan ikut membantu menindaknya. “Tim Risma belum merasakan kinerja tegas dari Panwaslu,” kata dia.
Berbagai desakan ini, ujar Didik, hanya untuk menjadikan pilkada Surabaya lebih berintegritas dan memperlakukan masing-masing pasangan calon setara dalam hal penegakan hukumnya. “Jadi, tidak ada tujuan lain selain menginginkan pilkada Surabaya yang berintegritas,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH