TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, mengatakan, larangan bagi seluruh menteri untuk berkampanye masih belum ada sanksinya. Sebab, lanjutnya, sebelum kebijakan itu menjadi Keputusan Presiden, maka pemerintah belum menetapkan sanksi bagi menteri yang mengikuti kampanye Pilkada nanti. "Himbauan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi) itu untuk para menteri sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata dia melalui pesan singkat, Selasa 13 Oktober 2015. Herman mengatakan, para menteri diharapkan dapat memberi contoh untuk bersikap netral.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk membentuk satuan tugas. Satgas ini fungsinya memastikan aparatur sipil negara, termasuk menteri, mematuhi aturan perundang-undangan agar tidak terlibat kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. “Kami sudah mengusulkan kepada Presiden dan tinggal menunggu Kepresnya," kata Yuddy di Surabaya, Senin, 12 Oktober 2015.
Ia mengatakan, menteri dalam Kabinet Kerja dilarang ikut berkampanye guna memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Yuddy juga menegaskan, aparatur sipil negara maupun para menteri harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak, yang akan digelar 9 Desember 2015.
Para menteri, kata dia, sudah terikat kontrak politik dengan presiden. Dalam kontrak politik, para menteri sudah berkomitmen tidak akan rangkap jabatan, termasuk sebagai pengurus partai politik. Banyak di antara menteri yang berasal dari pengurus partai politik. Itu sebabnya, mereka diminta tidak mengikuti kampanye dalam pilkada serentak. Dengan begitu, para menteri bisa terus bekerja profesional.
REZKI ALVIONITASARI/ MOHAMMAD SYARRAFAH