TEMPO.CO, Parepare - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Lantu bin Taiba, 44 tahun, mencabuli dua bocah yang merupakan anak tirinya. Lantu kini telah ditangkap dan meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Parepare, Rabu, 14 Oktober 2015.
Perbuatan Lantu diketahui ketika dua bocah itu mengeluh kesakitan pada bagian alat vital mereka ke bibinya. "Lantas saya laporkan ke Polsek Bacukiki Barat," ujar I, bibi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas mengatakan Lantu sempat menjadi buronan polisi. Namun, polisi berhasil meringkusnya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. "Polsek Bacukiki berkoordinasi dengan kami, sehingga pelaku berhasil kami amankan," ujarnya. Dari hasil visum, kedua korban memang mengalami pencabulan. "Sudah ada hasil visumnya."
Akibat perbuatannya, Lantu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Lantu mengakui perbuatannya. Perbuatan itu ia lakukan kala istrinya tidur. "Saya melakukan itu dengan menggunakan jari saya," ujarnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR