TEMPO.CO, Watampone- Kepolisian Bone menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Amel, bayi berusia 5 bulan. Tersangka itu ialah Bustang, 60 tahun dan Becce Tang, 55 tahun. Keduanya diduga berperan sebagai penggali kubur jenazah Amel di Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulawesi Selatan.
"Bustang menyatakan bayi itu dibunuh hidup-hidup untuk ilmu hitam dan mencari kekayaan. Anak itu disebutnya anak setan," kata Kepala Polres Bone Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut Juliar, Bustang diduga tak hanya berperan sebagai pembuat lubang kubur Amel, tapi juga otak dibalik pembunuhan Amel, yang juga putri ketiganya itu. Alasannya, Bustang mengaku pernah mencari petunjuk dengan bertapa di Pegunungan Taman Cengkeh, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Saat pulang, dia menyebut rumahnya bergetar dan ada bisikan untuk membunuh anaknya agar rumah itu kembali tenang," ujar Juliar, menirukan tuturan Bustang.
Kasus pembunuhan bayi terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Bustang, Becce Tang istri Bustang, Lesong, dan Arman, menantu Bustang. Mereka mengubur Amel hidup-hidup.
Bustang menyebut Lesong dan Arman lah yang membawa Amel ke kuburan, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Dia mengaku, mereka hanya berjalan kaki menuju lokasi penguburan tersebut.
"Dia membawa (bayi) menggunakan sarung dengan berjalan kaki. Saya tunggu di kuburan. Tidak ada orang yang melihat saat kejadian itu," ujar Bustang yang diperiksa di ruang pemeriksaan Mapolres Bone, Selasa, 13 Oktober 2015.
Saat Tempo berkunjung ke rumah Bustang, sebenarnya ayah tiga anak ini tak miskin. Dia memiliki rumah berlantai dua. Dalam rumah itu, dihuni empat tersangka dan tiga anak Bustang, Epi (20), Cungma (11), dan Amel (5 bulan).
Menurut Juliar, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. "Kita akan proses hukum," ujarnya.
ANDI ILHAM