TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam masa sidang DPR selanjutnya. Kesepakatan ini muncul setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung sore ini di Istana Merdeka.
"Kami sepakat mengenai penyempurnaan UU KPK itu. Kami masih menunggu persidangan yang akan datang karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi secara lebih baik," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan seusai pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Selasa, 13 Oktober 2015.
Luhut mengatakan DPR dan pemerintah akan berfokus menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 yang harus diputuskan pada akhir bulan ini. Menurut dia, persoalan RAPBN ini lebih urgen untuk diselesaikan daripada revisi UU KPK. "Kami paham posisi teman-teman di DPR dan pemerintah," katanya. Rapat konsultasi dilakukan secara tertutup. Presiden didampingi Mentri Luhut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pimpinan DPR yang hadir adalah Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah. Pertemuan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 16.00. Presiden tidak ikut menggelar konferensi pers.
ANANDA TERESIA