TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Pertemuan ini tak tercantum dalam agenda resmi kepresidenan yang dirilis Biro Pers Istana, Selasa, 13 Oktober 2015.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 16.15 ini dihadiri Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua Agus Hermanto, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Presiden didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; Kepala Staf Presiden Teten Masduki; serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sore ini konsultasi bersama pimpinan DPR di Istana," katanya di DPR. Rencana revisi UU KPK menuai polemik. Banyak pihak tak setuju dengan sejumlah pasal dalam draf rancangan peraturan tersebut.
Disebutkan dalam draf itu, KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu disahkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas.
Rencana revisi UU KPK bukan hanya terjadi kali ini. Pada Juni lalu, rencana ini sempat mengemuka, tapi redup setelah Presiden Jokowi menegaskan tak berniat merevisi. "Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.
TIKA PRIMANDARI