TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin memberangkatkan tim untuk memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan tambang pasir ilegal di Lumajang, Selasa, 13 Oktober 2015.
"Tim ini nantinya berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan langsung bertemu saksi berkaitan dengan kekerasan dan tambang pasir ilegal," kata Ketua LPSK Abdul Haris saat dijumpai di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
Sebelumnya, ada 12 saksi yang dikabarkan akan menyampaikan keterangan berkaitan dengan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil serta soal tambang pasir ilegal. Dari informasi yang beredar, saksi yang akan dilindungi lima orang, khususnya yang terkait dengan korban serta keluarga Salim dan Tosan.
"Kami akan turun ke lapangan untuk mendorong masyarakat yang memang mengetahui kekerasan dan penambangan pasir ilegal itu, dan meminta agar mereka tidak takut memberikan kesaksian. Kami memastikan keamanan bila bersedia jadi saksi," ujar Haris.
Menurut Haris, menjadi saksi adalah kewajiban bagi masyarakat, baik mereka yang melihat, mendengar, maupun mengalami suatu tindak pidana. Penganiayaan terhadap Salim Kancil, yang akhirnya tewas, dan Tosan terjadi pada 11 September lalu. Para aktivis penolak tambang pasir, yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil, mendatangi Kepolisian Resor Lumajang untuk melaporkan ancaman pembunuhan dan meminta perlindungan.
Namun polisi tidak mengindahkan laporan itu sampai sekitar 30-an orang pada Sabtu pekan lalu menganiaya Tosan dan mengambil paksa Salim dari rumahnya. Salim kemudian tewas setelah disetrum dan digergaji lehernya.
LARISSA HUDA