TEMPO.CO, Sidoarjo - Jumlah berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo yang belum terbayar semakin berkurang. Hari ini, Senin, 12 Oktober 2015, sebanyak sebelas berkas kembali dicairkan. Dengan begitu, berkas yang belum terbayar tinggal 128 dari total 3.331 berkas.
"Nominal sebelas berkas sebesar Rp 2,04 miliar. Dengan demikian, total nominal yang sudah cair Rp 703,884 miliar," kata Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2015.
Khusnul meralat jumlah berkas yang belum terbayar. Sebelumnya disebutkan ada 145 berkas. Dengan cairnya sebelas berkas, seharusnya tinggal 134. Namun, setelah dikroscek PT Minarak dan BPLS, menurut dia, ternyata ada enam berkas milik seorang warga yang sudah cair dalam satu rekening.
Adapun dari 128 berkas yang belum terbayar, 80 di antaranya masih dianggap bermasalah oleh PT Minarak Lapindo Jaya, 45 belum tanda tangan nominatif, dan 3 sisanya tinggal menunggu pengiriman ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta.
Berkas warga yang masih dianggap bermasalah oleh Minarak sebagian besar karena sengketa status tanah. Warga tidak mau menerima sebagian tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah karena mereka menganggapnya sebagai tanah kering. Tanah basah dihargai Rp 120 ribu per meter. Adapun tanah kering Rp 1 juta.
Pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 767 miliar kepada PT Minarak lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas. Dana sebesar itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
NUR HADI