TEMPO.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membentuk panitia khusus (Pansus) bendera dan lambang Aceh. Pembentukan pansus bertujuan untuk memperjelas aturan penggunaan bendera dan lambang Aceh, yang hingga kini masih menuai polemik.
"Tujuan dibentuk pansus untuk mengevaluasi implementasi Qanun Bendera serta Qanun Lambang Aceh yang telah disahkan sejak lama," kata Anggota Badan Musyawarah DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin, 12 Oktober 2015.
Baca Juga:
Qanun tentang bendera dan lambang Aceh tersebut telah disahkan sejak 2013. Namun muncul polemik dengan pemerintah pusat, terutama terkait bandera yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka. Selain qanun bendera, Iskandar mengatakan pansus juga akan mendorong optimalisasi pelaksanaan qanun-qanun lain yang telah disahkan.
Pansus akan mulai menginventarisasi berbagai masalah dengan memanggil berbagai instansi terkait, termasuk eksekutif untuk menanyakan penyebab tidak berjalannya beberapa qanun yang telah disahkan. “Pansus ini harus bekerja all out termasuk memanggil gubernur, berdelegasi ke pemerintah pusat, baik Mendagri atau bahkan bertemu Presiden agar qanun yang dibentuk dan sudah sesuai aturan itu dapat segera dieksekusi,” ujar dia.
Menurut Iskandar, berdasarkan rapat bamus, diputuskan komposisi anggota pansus terdiri atas para ketua fraksi DPR Aceh dengan keanggotaan yang diatur secara proporsional. Sementara, persoalan qanun lainnya, seperti Qanun Jinayat, Qanun Dana Abadi, Qanun Registrasi Kependudukan, dan KKR, akan dikaji ulang oleh komisi-komisi terkait.
”Kami berharap alat kelengkapan ini dapat berjalan efektif sehingga tujuan pembentukannya dapat memperoleh hasil yang optimal," katanya.