TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR hari ini menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua pemimpin DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon. Namun, hingga sidang yang berlangsung tertutup tersebut digelar, hari ini, Senin, 12 Oktober 2015, keduanya tak tampak mendatangi ruang sidang Dewan Kehormatan DPR.
"Hari ini sidang Pak Setya-Fadli pukul 13.00 WIB. Kalau enggak datang, ya, itu urusan beliau. Ini urusan MKD. Kalau masing-masing kita bikin acara, ya kami juga bikin acara sendiri," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 12 Oktober 2015.
Ini adalah kedua kalinya dua pemimpin DPR tersebut tidak hadir memenuhi panggilan MKD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, hari ini kedua pemimpin DPR tersebut memiliki agenda lain yang waktunya hampir bersamaan dengan sidang yang digelar MKD. Ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai pembicara dalam Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) guna membahas tentang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Mercure Hotel Ancol. Sedangkan Fadli Zon, sebagai Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), sedang menghadiri acara diskusi di KPK.
Anggota MKD lainnya, Sufmi Dasco, mengatakan, apabila untuk ketiga kalinya Setya-Fadli tidak juga menghadiri sidang yang memperkarakan mereka mengenai pelanggaran kode etik, MKD akan melakukan penindakan. "Mekanismenya panggilan kesatu, panggilan kedua, panggilan ketiga. Kalau panggilan ketiga kemudian enggak datang, MKD akan mengambil langkah ataupun keputusan, nanti diputuskan di rapat pleno anggota," kata Sufmi Dasco.
Saat ini adalah proses pengusutan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Setya dan Fadli. Namun ketidakhadiran mereka membuat proses tersebut menjadi terkatung-katung. Setya dan Fadli dilaporkan anggota DPR dari Fraksi PDIP, yakni Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Charles Honoris, dan Rieke Diah Pitaloka, akibat kemunculan keduanya dalam kampanye salah satu kandidat Presiden Amerika, Donald Trump.
Kehadiran keduanya dalam kampanye tersebut seharusnya tidak ada dalam jadwal agenda kunjungan mereka di Amerika. Dugaan pelanggaran kode etik muncul saat, oleh Donald Trump, mereka diperkenalkan sebagai anggota DPR Indonesia yang mendukung pencalonan presiden negara lain.
DESTRIANITA K