TEMPO.CO, Semarang - Ahmad Fauzi mengaku memiliki penjelasan tentang hal kontroversi terkait dengan buku karyanya, Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. Penjelasan sempat disampaikan kepada Front Pembela Islam Jawa Tengah, tapi tak mendapat respons seperti yang diharapkan Fauzi. FPI malah mengadukannya ke polisi dengan tuduhan menghina agama Islam.
Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama ada argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan judul “Nabi Kriminal” ada argumentasinya. Pernyataan “…nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan…” juga ada dasar argumentasinya.
Dia lantas menjelaskan, dalam kitab suci Al-Qur’an surat Asy Syua’ro ayat 192 disebutkan, jika mau mendapatkan wahyu, seorang nabi seperti dirasuki ruh halus. “Bunyinya, nazala bihir ruhul aminu ala qolbika. Artinya, dan ruhul amin turun ke dalam hatimu,” ucapnya.
Dalam perspektif sosiologi primitif, ujar dia, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. Tapi Fauzi mengakui bahwa penggunaan frasa "nabi kesurupan" memang dinilai agak negatif. Sebab, kesurupan bagi masyarakat berkesan negatif.
Namun FPI menganggap Fauzi menghina agama Islam. Penghinaan lewat akun Facebook itu antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam disebut peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ujar ketua tim advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, kepada Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2015.
Pengaduan disampaikan pada Jumat sore lalu oleh Zainal dan aktivis Forum Umat Islam Semarang, Arief Pamungkas. Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Silalahi.
Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, menurut Zainal, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ROFIUDDIN