TEMPO.CO, Makassar - Anggota Kepolisian Resor Mamuju Utara menciduk Kadir, 58 tahun, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Kadir ditangkap di rumahnya di Dusun Samaturue, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Atas perbuatannya, Kadir dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kadir sebagai tersangka dan menahannya di Markas Polres Mamuju Utara. Pria itu juga telah mengakui perbuatan asusilanya terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar di Mamuju Utara itu. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan," ucap Barung, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Kepada polisi, Kadir mengakui setidaknya sudah empat kali berhubungan badan dengan Melati. Itu dilakukannya hanya dengan janji memberikan sejumlah uang kepada sang keponakan. "Tersangka mengiming-imingi uang Rp 15-20 ribu," ujarnya.
Barung menuturkan Kadir mencabuli keponakannya di beberapa tempat. Di antaranya rumah korban dan rumah kerabatnya yang lain. Kadir pertama kali berbuat asusila di rumah keponakannya saat orang tua korban sedang berada di kamar. "Tersangka ini sering ke rumah korban untuk nonton TV," katanya.
TRI YARI KURNIAWAN