TEMPO.CO , Jambi: Polda Jambi menetapkan 31 tersangka pembakaran hutan dan lahan, rinciannya 27 tersangka perorangan dan empat tersangka dari korporasi.
"Ada 4 perusahaan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, semuanya merupakan perusahaan perkebunan sawit," kata Kapolda Jambi Bigadir Jendral Lutfi Lubihanto, kepada Tempo, Jumat, 9 Oktober 2015.
Perusahaan itu antara lain PT Dyera Hutan Lestari (Kabupaten Tanjungjabung Timur), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Kabupaten Muarojambi), PT ATGA (Kabupaten Tanjungjabung Timur), dan PT Tebo Alam Lestari (Kabupaten Tebo).
Menurut Lutfi, pihaknya menerima laporan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bahwa ada 46 perusahaan perkebunan baik sawit maupun hutan tanaman industri yang lahannya terbakar.
Polisi menyelidiki 25 perusahaan dan 8 perusahaan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Satu kasus berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya 7 kasus telah dilaporkan dalam tahap mulai penyidikan," ujar Kapolda.
Lutfi menjelaskan pengusutan memakan waktu cukup lama karena banyak saksi ahli yang perlu diminta keterangannya untuk kelengkapan data. Mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Kementrian Lingkungan Hidup dan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.
Lutfi mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan perkebunan sawit yang pemodalnya dari Malaysia, yakni PT Permata Alam Hijau dan PT Asiatic Persada.
SYAIPUL BAKHORI