TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polisi telah melakukan proses hukum terkait kasus tambang ilegal dan pembunuhan serta penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Hingga saat ini telah ada tiga anggota polisi yang menjadi tersangka dan telah diproses hukum. "Kami proses hukum, bisa disiplin dan bisa dipidana. Kemungkinan (tersangka) bertambah bisa saja tergantung fakta hukum yang ditemukan," kata dia Sabtu, 10 Oktober 2015.
Badrodin mengatakan anggota Polri juga akan diproses secara hukum. Badrodin mengatakan dari penyidikan yang dilakukan akan dilihat fakta hukumnya, sehingga bisa dijadikan bukti. "Sudah dilakukan proses hukum. Siapa pun yang bersalah diproses secara hukum, baik itu penambang, pelaku pembunuhan, kepala desa, termasuk siapa pun," kata Badrodin Haiti di Jember.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji. "Kasus Lumajang sudah, semua hasil penyidikan sudah," kata Anton. Ihwal dugaan aliran uang, penyidik terus melakukan penyidikan. "Akan ketahuan dari siapa ke siapa," katanya di sela mendampingi Kapolri ke Jember. Ihwal pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan, Anton mengatakan juga masih dalam pengembangan. "Kalau sudah sidang disiplin ya jadi tersangka. Internal ini," kata Anton.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum dari jajaran Kepolisian Resor Lumajang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam kasus kisruh penambangan ilegal ini, Salim Kancil terbunuh, sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menjadi aktor intelektual dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus ilegal mining serta pembunuhan Salim Kancil.
DAVID PRIYASIDHARTA