TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Organisasi Peduli Migran atau Migrant Care Anis Hidayah mengatakan Indonesia perlu segera menghapus hukuman mati. Ada sejumlah alasan mengapa Indonesia perlu menghapus hukuman mati. Salah satu alasannya adalah hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebab, kehidupan berasal dari Tuhan dan seharusnya tidak ada hukum manusia yang boleh mengambil nyawa orang.
Selain itu, kata Anis, dengan penghapusan hukuman mati, maka Indonesia akan memiliki alasan yang kuat untuk melakukan lobi politik membebaskan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia sudah membuat upaya diplomasi membebaskan TKI dari hukuman mati. Namun, "Langkah itu sia-sia bila tidak ditindaklanjuti untuk proaktif dalam menghapus hukuman mati di dalam maupun di luar negeri," katanya dalam konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
Tahun ini dua orang TKI, yakni Siti Zaenab dan Karni, dieksekusi mati di Arab Saudi pada April. Eksekusi ini berlangsung setelah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Peristiwa kegagalan lobi politik pembebasan tersebut tidak membuat jera Indonesia. Terbukti Indonesia kembali melakukan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba pada 29 April 2015.
Karena itu, Migran Care meminta Indonesia menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sampai saat ini tercatat 281 orang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara, 59 di antaranya telah dijatuhi vonis mati dan sisanya sedang menunggu proses pengadilan.
DESTRIANITA K.