TEMPO.CO, Yogyakarta - Belasan warga Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi mengarak lima ekor tikus putih hidup dalam kandang sebagai simbol protes pada Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini ngotot hendak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Aksi yang dikemas dalam bentuk jalan mundur bersama itu dilakukan dari monumen Tugu Pal Putih hingga depan Stasiun Tugu. Dalam aksinya, para aktivis yang berasal dari elemen seperti Jogja Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan Indonesian Court Monitoring mendesak DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU KPK.
"Tikus-tikus ini jadi simbol semakin kuatnya peran para koruptor yang ingin makin bebas dengan melemahkan hukum pemberantasan korupsi," ujar salah satu aktivis, Baharuddin Kamba.
Pasal-pasal yang dianggap titipan para koruptor antara lain pasal 5 yang menyatakan bahwa usia KPK hanya 12 tahun. Gerak KPK juga dibatasi karena hanya diperbolehkan menangani kasus korupsi senilai Rp 50 miliar ke atas. "Yang paling disayangkan ini diusulkan wakil-wakil rakyat," ujar Kamba.
Partai-partai yang paling getol menyuarakan revisi UU KPK itu pun disimbolkan aktivis dengan jumlah tikus putih yang mereka bawa. Partai-partai yang mendukung revisi UU KPK itu seperti PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, PKB, dan Golkar. "Rakyat harus mengingat partai-partai yang ingin melemahkan KPK itu dengan cara tak memilihnya lagi pada pemilu berikutnya," ujar Kamba.
Mereka juga meminta Presiden Jokowi tegas menolak revisi UU KPK jika ingin tetap mendapat kepercayaan rakyat. "Jangan lagi pemerintah terkesan saling lempar persoalan. Jokowi harus bersikap tegas menolak sesuai visi Nawacita-nya," ujar Kamba.
PRIBADI WICAKSONO.