TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum menentukan sikap menerima atau menolak revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Yasonna, pemerintah akan menunggu sampai DPR mengajukan secara resmi revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu.
"Ini masih tahap wacana di DPR. Jadi kami enggak enak berkomentar. Bukan takut apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 9 Oktober 2015. Kalau sudah ada usulan resmi, pemerintah langsung menentukan sikap menolak atau menerima revisi.
Dia mempersilakan anggota DPR mengusulkan revisi karena dijamin hak konstitusi. Yasonna pun setuju ada perubahan Undang-Undang asalkan untuk menguatkan KPK. "Kami menunggu seperti apa. Kalau revisi untuk melemahkan enggak mungkin kami lakukan," ujar politikus Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca juga:
Kabut Asap, Netizen Galang Dana Rp 100 Juta Via KitaBisa.com
DPRD Anggarkan Rp 1,6 M buat Laptop, Ahok: Enggak Lucu Kalau...
Kalau sudah ada pengajuan resmi, kata dia, pemerintah berhak mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah. Namun, Yasonna belum tahu nantinya Presiden Joko Widodo bakal menugaskan siapa untuk menyusun DIM tersebut. "Kami biarin ajalah teman-teman DPR mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Kita jangan bereaksi terhadap sesuatu yang belum ada, belum resmi, kan enggak baik," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura.
Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.
LINDA TRIANITA