Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Bupati Belu 4 Kali Mangkir Jadi Saksi Perkara Korupsi  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Calon Bupati Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Valens Pareira, terus mangkir untuk hadir sebagai saksi persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Kasus korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2012 senilai Rp 44,8 miliar. Dana itu untuk membangun 6.880 unit rumah.

Terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu, Yustinus Berek. Adapun Valens Pareira, saat proyek itu dikerjakan, menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belu yang ikut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Wahyu, menegaskan akan kembali memanggil Valens Pareira agar hadir di pengadilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. "Dia sudah empat kali dipanggil, tapi selalu mangkir," katanya, Jumat, 9 Oktober 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba mengatakan akan menjemput paksa Valens Pareira. Proses persidangan perkara itu sudah ditunda hingga empat kali karena ketidakhadiran Valens Pareira. “Saya sudah perintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa saksi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum Yustinus Berek, Helio Araujo, merasa kecewa atas sikap Valens Pareira yang mengabaikan kewajibannya sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan. "Sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, tapi dia tak pernah penuhi panggilan itu," tuturnya.

Menurut Helio, sikap Valens Pareira melanggar undang-undang. Berdasarkan Pasal 244 KUHP, saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan meski sudah dipanggil secara patut diancam dengan hukuman 9 bulan penjara. "Jika dipanggil lagi dan dia tidak datang, jaksa bisa menjeratnya dengan pasal itu," ucapnya.

Helio menegaskan sikap mangkir Valens Pareira telah menghambat kelancaran proses persidangan. Keterangannya sangat penting karena Valens merupakan ketua kelompok kerja proyek itu. "Valens juga mengetahui sisa uang proyek, sehingga harus menjelaskan ke mana sisa uang itu," ujarnya. Dia juga setuju dengan sikap tegas Kejaksaan yang akan menjemput Valens secara paksa. Hingga berita ini ditulis, Valens Pareira belum bisa dimintai konfirmasi.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

17 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

22 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).