TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan hingga ini saat ini pemerintah belum menentukan sikap mendukung atau menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, Luhut menilai ada sejumlah fungsi yang harus direvisi demi perbaikan peran KPK.
"Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju. Tapi, kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK agar tidak tumpang tindih," kata Luhut di kompleks Istana, Rabu, 7 Oktober 2015.
Baca Juga:
Luhut mencontohkan mengenai pengawasan KPK. Menurut dia, KPK tetap harus diawasi. Ia mempertanyakan lembaga apa di dunia ini yang tidak diawasi. "Pemerintah saja diaudit, organisasi apa sih di dunia ini yang tidak diawasi," kata Luhut. Luhut juga mencontohkan mengenai fungsi KPK terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Misalnya itu melanggar hak asasi manusia atau tidak sih. Apakah manusia tidak bisa bikin salah. Ini kita lihat lagi," katanya. (Lihat video Ini Alasan Deponering Kasus Bambang Widjojanto)
Mengenai pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun, Luhut menilai Istana masih mendalami substasi usulan tersebut. Tapi, ia menyebut tidak ada upaya pembunuhan KPK dengan pembatasan usia tersebut. "Tidak membunuh, kami hanya mau bikin KPK lebih efektif saja," katanya.
Luhut menegaskan Presiden Joko Widodo masih memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberantas korupsi. Selain itu, Jokowi juga berkomitmen untuk memperkuat fungsi KPK. "Presiden tentu tidak setuju kalau ada pelemahan fungsi KPK," katanya.
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.
ANANDA TERESIA