TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan haji, Suryadharma Ali, mengatakan kecewa atas keterangan saksi-saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kesaksian tadi sangat mengecewakan. Semua aparatur Kementerian Agama yang menjadi saksi, yaitu Burhanuddin, Abdul Muis, Hendarsyah, dan Rizal Ahmad, buang badan," ucapnya setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 7 Oktober 2015.
Empat anak buah Suryadharma di Kementerian Agama menjadi saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Abdul Muis sebagai pegawai Biro Pengurusan Dokumen Perjalanan Luar Negeri, Hendarsyah (pegawai Biro Perjalanan Biro Umum), Burhanuddin (pejabat pembuat komitmen/PPK dan Kepala Biro Umum pada Juli 2011-Desember 2014), serta Rizal Ahmad (Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Kementerian Agama).
Suryadharma berujar, Burhanuddin, yang kala itu menjadi PPK, punya tanggung jawab yang sah dalam pengelolaan keuangan. "Karena PPK telah mendapatkan mandat dari kuasa pengguna anggaran (KPA)," ucap Suryadharma kepada Tempo. (Lihat video Perjalanan Kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali)
Menurut dia, menteri sebagai pengguna anggaran mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. "Dalam hal ini, Sekjen," tuturnya. Baik KPA maupun PPK, kata dia, ada norma-normanya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190. Peraturan ini memuat tentang tugas pokok dan tanggung jawab. Namun, menurut Suryadharma, semua anak buahnya tidak mau bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional menteri (DOM).
"Mereka berasumsi bahwa namanya DOM sepenuhnya kewenangan menteri, dikendalikan oleh menteri, dan tanggung jawabnya menteri," ucap Suryadharma. "Enggak bisa. Menteri tetap sebagai pengguna anggaran. Sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian Burhanuddin selaku pejabat pembuat komitmen itu juga bertanggung jawab."
Lalu, ucap dia, bendahara pengeluaran juga tidak bertanggung jawab atas uang yang dia keluarkan. Bendahara pengeluaran justru memberikan tanggung jawab kepada bendahara pengeluaran pembantu, yaitu Rizal Ahmad.
"Rizal merasa tidak bertanggung jawab juga sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian uang itu diberikan kepada Rosandi. Tanda terimanya yang teken Saudara Syaifuddin Syafri selaku Kepala Bagian TU. Jadi memang sangat amburadul administrasi, manajemen, dan pertanggungjawabannya. Kemudian dilemparkan semuanya kepada menteri," tutur Suryadharma.
Suryadharma Ali membantah kesaksian empat orang tersebut. Dengan alasan, berita acara yang dibuat penuntut umum 80-90 persen sama yang disampaikan mereka. Yakni para saksi tidak bertanggung jawab mengeluarkan uang. "Mengeluarkan uang tapi tidak ada SOP, mengeluarkan uang tetapi tidak ada kontrol. Karenanya, keterangan yang disampaikannya saya bantah."
Bekas Menteri Agama ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Ia juga didakwa menyalahgunakan DOM sekitar Rp 1,8 miliar saat menjabat menteri.
REZKI ALVIONITASARI