Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Dana Haji, Suryadharma Ali: Semua Buang Badan  

image-gnews
Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor. Suryadharma Ali diduga juga terlibat telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM)  pada tahun 2011 hingga 2014. Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor. Suryadharma Ali diduga juga terlibat telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada tahun 2011 hingga 2014. Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan haji, Suryadharma Ali, mengatakan kecewa atas keterangan saksi-saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kesaksian tadi sangat mengecewakan. Semua aparatur Kementerian Agama yang menjadi saksi, yaitu Burhanuddin, Abdul Muis, Hendarsyah, dan Rizal Ahmad, buang badan," ucapnya setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 7 Oktober 2015.

Empat anak buah Suryadharma di Kementerian Agama menjadi saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Abdul Muis sebagai pegawai Biro Pengurusan Dokumen Perjalanan Luar Negeri, Hendarsyah (pegawai Biro Perjalanan Biro Umum), Burhanuddin (pejabat pembuat komitmen/PPK dan Kepala Biro Umum pada Juli 2011-Desember 2014), serta Rizal Ahmad (Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Kementerian Agama).

Suryadharma berujar, Burhanuddin, yang kala itu menjadi PPK, punya tanggung jawab yang sah dalam pengelolaan keuangan. "Karena PPK telah mendapatkan mandat dari kuasa pengguna anggaran (KPA)," ucap Suryadharma kepada Tempo. (Lihat video Perjalanan Kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali)

Menurut dia, menteri sebagai pengguna anggaran mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. "Dalam hal ini, Sekjen," tuturnya. Baik KPA maupun PPK, kata dia, ada norma-normanya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190. Peraturan ini memuat tentang tugas pokok dan tanggung jawab. Namun, menurut Suryadharma, semua anak buahnya tidak mau bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional menteri (DOM).

"Mereka berasumsi bahwa namanya DOM sepenuhnya kewenangan menteri, dikendalikan oleh menteri, dan tanggung jawabnya menteri," ucap Suryadharma. "Enggak bisa. Menteri tetap sebagai pengguna anggaran. Sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian Burhanuddin selaku pejabat pembuat komitmen itu juga bertanggung jawab."

Lalu, ucap dia, bendahara pengeluaran juga tidak bertanggung jawab atas uang yang dia keluarkan. Bendahara pengeluaran justru memberikan tanggung jawab kepada bendahara pengeluaran pembantu, yaitu Rizal Ahmad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rizal merasa tidak bertanggung jawab juga sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian uang itu diberikan kepada Rosandi. Tanda terimanya yang teken Saudara Syaifuddin Syafri selaku Kepala Bagian TU. Jadi memang sangat amburadul administrasi, manajemen, dan pertanggungjawabannya. Kemudian dilemparkan semuanya kepada menteri," tutur Suryadharma.

Suryadharma Ali membantah kesaksian empat orang tersebut. Dengan alasan, berita acara yang dibuat penuntut umum 80-90 persen sama yang disampaikan mereka. Yakni para saksi tidak bertanggung jawab mengeluarkan uang. "Mengeluarkan uang tapi tidak ada SOP, mengeluarkan uang tetapi tidak ada kontrol. Karenanya, keterangan yang disampaikannya saya bantah."

Bekas Menteri Agama ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Ia juga didakwa menyalahgunakan DOM sekitar Rp 1,8 miliar saat menjabat menteri.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.