TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengutamakan pencegahan. Dia menegaskan, tugas komisi antikorupsi tak hanya pencegahan. Berdasarkan UU KPK, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan mencegah dan memberantas korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Jelas, core business KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan. Keduanya sangat penting. Pencegahan tanpa ada penindakan itu omong kosong," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2015. Semenjak KPK berdiri pada 12 tahun lalu, ucap dia, sudah banyak yang dikerjakan personel lembaga antirasuah. Tapi sampai sekarang tindak korupsi tidak berkurang. "Pelaku-pelakunya masih nekat."
Setiap tahun, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK menerima 8.000 laporan. Dalam bidang penindakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan. Tim penelitian dan pengembangan KPK juga terjun ke daerah-daerah untuk membenahi permasalahan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, tutur Zulkarnain, pemberantasan dan pencegahan korupsi harus berjalan beriringan. Selama ini, KPK sudah mengalokasikan anggaran yang sama antara pencegahan dan penindakan. Masing-masing dianggarkan Rp 60 miliar pada 2015. "Jadi tidak benar bahwa KPK hanya melakukan penindakan saja. Mereka saja yang tidak tahu program KPK," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan merevisi UU KPK. Mereka terdiri atas 15 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 9 anggota Fraksi Partai Golongan Karya, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Mereka mengusulkan agar KPK hanya berumur 12 tahun lagi dan setelahnya dibubarkan. Mereka pun mempreteli sejumlah kewenangan KPK, antara lain penuntutan.
LINDA TRIANITA