TEMPO.CO, Dompu - Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat ini sudah merampungkan proses pemeriksaan terhadap beberapa oknum anggotanya. Mereka diperiksa karena diduga terlibat melakukan tindak pidana maupun terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Saat ini, empat oknum anggota polisi itu sudah diproses oleh Propam dan sudah dikeluarkan rekomendasi, di mana keempat oknum tersebut dinyatakan sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Keempat oknum tersebut diantaranya SF, diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba yang saat ini tengah diproses oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian CN dan WM, sama-sama terbukti lalai dan meninggalkan tugas. Dan terakhir HM, mantan narapidana, yang terlibat dalam kasus illegal minning di Provinsi NTT, dan sudah menjalani hukuman 1,2 tahun penjara.
Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Brury Soekotjo AP membenarkan bahwa keempat oknum tersebut memang sudah selesai diproses oleh Propam Polres Dompu. "Proses sudah selesai, saat ini tengah menunggu saran hukum dari Polda NTB," ujar Brury, Kamis 8 Oktober 2015.
Dikatakannya, oknum SF, diduga terlibat dalam kasus narkoba, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikkan dan penyidikkan di Polres Bima Kota. "Jika yang bersangkutan ditemukan dua pelanggaran, maka akan diproses pelanggaran disiplin," kata Brury.
Sedangkan dua oknum yang lainnya CN dan WM, kata Brury, terjerat dalam kasus lalai dan meninggalkan tugas tanpa keterangan. Sementara HM telah dihukum dalam pidana illegal minning. "Saat ini, proses terhadap mereka dalam tahap meminta saran hukum ke Polda, tinggal menunggu hasilnya," katanya.
AKHYAR M. NUR