TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki memastikan Presiden Jokowi masih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, dalam memberantas korupsi diperlukan lembaga penegak hukum yang kuat, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lemah.
"Presiden Jokowi sangat commit dengan agenda pemberantasan korupsi. Apalagi beliau sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur. Itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi pembangunan," kata Teten di kompleks Istana, Rabu, 7 Oktober 2015.
Baca Juga:
Menurut dia, untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi dalam pembangunan, Presiden menginginkan semua lembaga penegak hukum dapat berperan dengan maksimal. Ia juga menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi. "Presiden mengkehendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, dan jaksa yang kuat. Jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," katanya. (Lihat video Membidik Bambang Widjojanto)
Mengenai RUU pengampunan nasional yang tengah dibahas di DPR, Teten mengaku belum mengetahui keberadaan RUU itu. "Tidak benar ada RUU pengampunan koruptor. Saya baru dengar, itu datang dari mana," katanya. Teten juga masih enggan membahas secara spesifik mengenai revisi RUU KPK yang kemarin digodok di DPR. Namun ia menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.
Kemarin, Baleg juga menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang berisi pengampunan berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi. Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal, dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
ANANDA TERESIA