TEMPO.CO, Surabaya - Polisi telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan serta kasus dugaan penambangan pasir ilegal. Banyak saksi yang diperiksa terkait degan kronologi penyiksaan yang terjadi. Kuat dugaan keterlibatan anggota polisi yang menjadi beking praktek tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasiran, Lumajang, Jawa Timur.
Seorang saksi yang menolak disebutkan namanya menuturkan, saat pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan, sebuah mobil polisi sempat melintas tak jauh dari lokasi kejadian. Namun saksi tak bisa memastikan polisi tersebut mengetahui aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya Salim Kancil atau tidak.
Baca juga:
G30S 1965: Ternyata Soeharto yang Tempatkan Letkol Untung di Istana
Minta Maaf ke Sukarno? Titiek:Kenapa Harus, Pak Harto Itu...
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor Pasiran Ajun Komisaris Eko Hari Suprapto mengatakan saat itu pihaknya menerima laporan tentang penganiayaan terhadap Tosan di lapangan di depan Sekolah Dasar Selok Awar-awar. Ia mengaku anggotanya tak mengetahui ada kasus penganiayaan terhadap Salim hingga tewas di Balai Desa.
Salim Kancil dan Tosan menjadi korban penganiayaan. Keduanya dikenal aktif menolak penambangan pasir di desa mereka. Akibat terbunuhnya Salim Kancil, aktivitas penambangan pasir ilegal itu akhirnya terungkap. Dari 37 tersangka dalam kasus pengeroyokan Salim dan Tosan dan skandal penambangan pasir ilegal, salah satunya adalah Kepala Desa Selok Awar-awar Hariono. (Lihat video Polisi: Kades Dalang Pembunuhan Salim Kancil, Kasus Pembunuhan Salim Kancil Terindikasi Melanggar Hak Asasi)
Polisi menetapkan pula pengusaha berinisial R dan K sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum R, Suryono Pane, kliennya tidak terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal. Ia hanya menyewakan alat berat kepada Hariono.
Pasir dari tambang ilegal itu mengalir ke sejumlah proyek penting di sekitar Jawa Timur. Salah seorang warga Lumajang berinisial Zu mengatakan salah satu pengguna adalah PT ExxonMobil Cepu Limited. Namun, hal itu dibantah Public and Government Affairs Manager Exxon Rexy Mawardijaya. "Kami sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
SITI JIHAN | DEDEN ABDUL AZIZ | DAVID PRIYASIDHARTA | SUJATMIKO
SIMAK PULA
G30S: Alasan Intel Amerika Incar Sukarno, Dukung Suharto
G30S:Kisah DiplomatAS yang Bikin Daftar Nama Target Di-dor!
RUU: Setelah 12 Tahun KPK Tak Ada Lagi!