TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Dossy Iskandar Prasetyo, mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening Kepala Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Hariono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil.
Anggota Fraksi Hanura itu berujar penelusuran ini untuk mencari tahu ada-tidaknya aliran dana dari "orang kuat" dalam pemberian izin penambangan pasir ilegal di Lumajang serta dugaan pencucian uang.
"Kalau perlu Polda Lumajang izin ke Bank Indonesia, buka rekening kepala desa, biar terlihat, ada keterlibatan orang kuat atau tidak. Polisi bisa melalui PPATK untuk minta ditelusuri (aliran dana)," kata Dossy di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Dossy meyakini ada aliran uang berkaitan izin penambangan pasir ilegal di Lumajang yang ditolak warga itu karena ada kesan pemerintah daerah membiarkan operasi penambangan pasir kategori galian berisiko golongan B dan C.
"Kita minta pemerintah daerah dipimpin bupati menjelaskan," kata Dossy.
Menyoal pengusutan kasus pembunuhan Salim Kancil yang menolak penambangan pasir ilegal di daerahnya, Dossy mengungkapkan Kapolda Jawa Timur telah menjamin seluruh pihak yang terlibat akan ditangkap, termasuk Hariono yang kini sudah berstatus tersangka.
Polda Jawa Timur telah mengambil alih kasus pembunuhan Salim Kancil dari Polres Lumajang sesuai instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Polres bilang mampu (usut), tapi tidak boleh, karena dari dulu jawabnya (mengaku) tidak tahu. Akhirnya kasus ditarik ke Polda, dan ternyata Kapolda mengambil langkah cepat, serta bakal menurunkan tim Diskrimsus, tidak hanya mencari tersangka namun juga siapa perusahaan yang terlibat," kata Dossy.
Kapolri juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam Polri) memeriksa ada tidaknya oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.
ANTARA