TEMPO.CO, Jakarta - Puan Maharani, cucu Presiden RI pertama, Soekarno, menilai negara tak harus meminta maaf secara resmi kepada kakeknya itu. Namun, pemerintah perlu menyelesaikan sampai tuntas masalah yang dituduhkan kepada Sukarno, yakni mendukung PKI.
"Permintaan maaf resmi dari negara. Saya rasa, dengan menyelesaikan semua permasalahan yang dianggap saat ini masih mengganjal, itu bisa menyelesaikan semua masalah yang ada," kata Puan di kompleks Istana, Senin, 5 Oktober 2015. (Lihat video Jejak CIA dalam Tragedi G30S 1965, Ini Dia Fakta Penyiksaan Jenderal Saat G30S, Disebut Berbahaya, Inilah Fakta Lagu Genjer-Genjer)
Menurut Puan, tuduhan mendukung PKI masih mengganjal meski Soekarno telah diberi gelar pahlawan nasional. Sebagai keluarga, Puan yang kini menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat merasakan masalah ini belum tuntas.
BACA:
Omar Dani: CIA Terlibat G30S 1965 dan Soeharto yang Dipakai
G30S, Omar Dani: Harto Tak Mau ke Bung Karno, Itu Tak Aneh
"Belum semua selesai yang berkaitan dengan Bung Karno. Masih ada TAP-TAP (Ketetapan MPR/S) yang sampai saat ini masih mengganjal," ujar Puan.
Puan menilai pernyataan Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah agar pemerintah minta maaf karena menuduh Sukarno mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah pribadi. (Baca: Mengapa Politikus PDIP Ini Usul Negara Harus Minta Maaf ke Bung Karno, Alasannya...)
Sebelumnya, Basarah mengatakan Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI. Ia menganggap Soekarno kehilangan kekuasaan karena tuduhan mendukung PKI dan terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967.
Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, kata Basarah, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diberikan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil guna membuktikan dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. "Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," tutur Basarah melalui pernyataan tertulis.
Ketua Fraksi PDIP di MPR itu menegaskan, dengan terbitnya TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, maka TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 juga memberikan anugerah kepada Sukarno sebagai pahlawan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, kata Basarah, syarat pemberian gelar pahlawan nasional adalah dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukan pengkhianatan kepada negara.
"Seharusnya pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baik Bung Karno," ucapnya.
Basarah beranggapan, permintaan maaf pemerintah karena menuduh Sukarno mendukung PKI lebih memiliki dasar hukum ketimbang rencana permintaan maaf kepada korban pelanggaran berat HAM tahun 1965. Meski di sisi lain Basarah beranggapan negara tidak dapat menghukum secara politik maupun perdata kepada keturunan aktivis PKI yang tidak tahu dan tidak terlibat dalam peristiwa pemberontakan PKI.
"Permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya. Sedangkan wacana tentang permohonan maaf kepada PKI belum memiliki dasar hukum karena TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih dinyatakan berlaku," kata Basarah.
ANANDA TERESIA
Baca juga:
G30S: Alasan Intel Amerika Incar Sukarno, Dukung Suharto
G30S:Kisah DiplomatAS yang Bikin Daftar Nama Target Di-dor!