TEMPO.CO , Makassar: Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menyatakan tim jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Abraham Samad ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami harus tetap koordinasi kepada pimpinan," kata Deddy, Senin, 5 Oktober.
Menurut Deddy, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf, selaku ketua tim jaksa penuntut telah terbang ke Jakarta. Kemungkinan, pekan ini sudah ada petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait pelimpahan berkasnya. "Kami akan ikuti arahan pimpinan," ujar Deddy.
Bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpahkan.
Abraham Samad dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Abraham, antara lain, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu, yakni Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian namun belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Abraham Senin, 5 Oktober 2015 kembali melapor ke penuntut umum. Dia datang sekitar pukul 11.50 Wita. Abraham berada di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Makassar hanya sekitar 30 menit.
Dia tetap menolak berkomentar seputar kasus yang menjeratnya. Dengan mengenakan setelan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana kain hitam, Abraham langsung menuju kendaraan berpelat nomor DD 1496 MV warna hitam yang mengantarnya.
Ketua tim hukum Abraham, Abdul Azis, mengatakan tidak ada hal baru dalam wajib lapor itu. "Klien kami hanya tandatangan keterangan wajib lapor, selebihnya hanya cerita lepas," kata dia.
Azis mengaku belum mendapat kejelasan kapan pelimpahan dilakukan. Namun, dia tetap berharap agar kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penuntutan. "Kejaksaan pasti lebih bijak menangani kasus tersebut."
Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan Abraham. Bekas Ketua Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan itu hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai berkas Abraham dilimpah ke Pengadilan Negeri Makassar.
AKBAR HADI