TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum memberikan sikap ihwal desakan 72 pakar hukum untuk menghentikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basyuni Maarif mengatakan keputusan deponeering merupakan kewenangan Jaksa Agung M. Prasetyo. “Itu soal kebijakan. Silakan langsung ke Pak Jaksa Agung saja,” kata Basyuni saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015.
Senada dengan Basyuni, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto juga menyatakan belum ada pembahasan tentang permintaan penghentian kasus BW. “Kalau sudah menyangkut suatu kasus ke Pak Jaksa Agung,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Jaksa Agung Prasetyo belum bisa dihubungi. Pesan singkat dan telepon Tempo belum direspons.
Sebelumnya, puluhan akademikus menyatakan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara BW di pengadilan. Para akademikus meyakini banyak pelanggaran hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkaranya. Mereka pun menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan kasus BW. Jokowi meresponsnya untuk mempertimbangkan usulan para pakar itu.
LINDA TRIANITA