TEMPO.CO, Kupang - Keluarga Walfrida Soik, seorang Tanaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Raimanuk, Faturika, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersurat kepada Sultan Sultan Malaysia, Sultan Muhamad V.
Pihak keluarga berharap agar Walfrida bisa dipulangkan ke kampung halamannya. "Kami mengantar langsung surat itu pada 27 September 2015 lalu," kata seorang staf Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Welmince Lay, kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Surat tertanggal 25 September 2015 itu diantar oleh ibunda Walfrida Soik, Maria Kolo. Maria didampingi oleh paman Walfrida, Kornelis Bere Mau, dan Welmince Lay. Isi surat juga memohon pengampunan bagi Walfrida.
Welmince mengatakan surat itu diantar melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Kemudian Dubes RI yang akan meneruskan surat itu kepada yang Mulia Sultan Muhammad V.
“Kami ingin mengantar langsung surat itu dan bertemu Yang Mulia Sultan Muhammad V, namun tidak bisa sehingga surat itu kami sampaikan kepada Dubes RI untuk dilanjutkan,” ujar Welmince.
Menurut Welmince, setelah perisitiwa yang dituduhkan kepada Walfrida tahun 2010 lalu, yakni membunuh majikannya, keluarga mengalami duka mendalam. Ayah Walfrida dan adik bungsunya meninggal dunia akibat stress mendengar peristiwa itu.
Namun, ternyata dalam persidangan pada 7 April 2014 lalu Hakim Mahkamah Tinggi Kota Baru memutuskan Walfrida terbukti secara hukum tidak bersalah dalam perisitiwa pembunuhan majikannya pada Desember 2010 itu, sehingga bebas dari jeratan hukuman mati yang mengancamnya.
Setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati, Walfrida saat ini bekerja di rumah sakit Permai Johor Baru, tempat dirinya pernah menjalani perawatan, karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Di rumah sakit itu Walfrida digaji sebesar 700 ringgit atau setara Rp 2,4 juta per bulan.
YOHANES SEO