TEMPO.CO, Sleman - Petugas Balai Karantina Hewan Bandar Udara Adisucipto kembali menangkap penyelundup lobster bayi (Panullirus spp.), Selasa, 6 Oktober 2015. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 320 ribu ekor senilai Rp 5,44 miliar. "Penyelundupan dalam enam tas besar, mau dibawa ke Singapura," kata Haryanto, penyidik kantor Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Tersangka merupakan jaringan besar Cina. Dia ditangkap saat membawa enam tas besar berisi lobster bayi. Diduga, lobster itu berasal dari perairan pantai selatan, dimulai dari Jawa Timur. "Tersangka masih dimintai keterangan di Polda, nanti detailnya saya beri tahu," kata Haryanto.
Sebelumnya, juga digagalkan penyelundupan lobster bayi pada 1 Oktober lalu sebanyak 534 ekor, yang nilainya mencapai Rp 500 juta. Nilai penyelundupan lobster bayi menggunakan asumsi harga per ekor Rp 17 ribu.
Upaya penyelundupan tersebut sangat merugikan karena lobster dengan ukuran kurang dari 8 sentimeter dan berat di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap, apalagi diperdagangkan dan diekspor. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 yang mengatur penangkapan lobster, kepiting (Szylla spp.), dan rajungan.
Sesuai dengan pasal 3, lobster yang boleh ditangkap memiliki ukuran karapas minimal 8 sentimeter atau berat lebih dari 200 gram per ekor. Satu lagi syaratnya: tidak bertelur. Peraturan ini penting untuk melestarikan lobster yang saat ini hampir punah di beberapa daerah.
MUH SYAIFULLAH