Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabut Asap Jadi Bencana Nasional, Ini yang Dikhawatirkan

image-gnews
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespons desakan penetapan status kabut asap menjadi bencana nasional. “Sekarang upaya penanggulangan kita sudah skala nasional, semua biaya dari pusat, jadi tidak berpengaruh status bencana nasional itu,” ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan kepada Tempo, Senin 5 Oktober 2015. 

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Raffles, menilai desakan soal penetapan status kabut asap jadi  bencana nasional justru memiliki maksud yang menguntungkan pihak korporasi. Ia menjelaskan, jika statusnya berubah menjadi bencana nasional, nantinya seluruh tanggung jawab akan diambil alih oleh pemerintah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beban biaya penanggulangan dan pemulihan kabut asap  seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi penyebab kebakaran. 

Begitu juga proses gugatan hukum terhadap korporasi kasus kabut asap yang sedang berjalan, otomatis akan gugur. “Maksudnya kira-kira apa desakan ini. Contoh Lapindo, setelah jadi bencana nasional, yang tanggung biayanya jadi pemerintah, perusahaannya bebas,” kata Raffles. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada diungkapkan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang meminta pemerintah berhati-hati sebelum menetapkan masalah kabut asap status bencana nasional. “Ini dikhawatirkan menguntungkan korporasi karena ada upaya pengalihan tanggung jawab,” ujar Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Oktober 2015.

Sebelumnya, santer terdengar desakan kepada pemerintah untuk segera menetapkan kabut asap menjadi bencana nasional. Salah satu desakan tersebut diutarakan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami sangat mendorong pemerintah segera menetapkan kabut asap jadi bencana nasional, karena saya melihat pemerintah kurang serius menangani kabut asap ini,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Senin, 5 Oktober 2015. 

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 19 Juni 2019. Tim gabungan Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam melanjutkan pemeriksaan terhadap kontainer sampah plastik yang diindikasi terkontaminasi limbah B3. ANTARA
Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.


Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.


Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Warga berada di tepi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa 15 Oktober 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Jambi masih diselimuti kabut asap sehingga membahayakan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.


Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.


Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.