TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi di Komisi Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat memprotes masuknya pasal tentang kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Mereka meminta pasal kretek dihilangkan dari draf karena diduga titipan industri rokok.
Mereka yang memprotes antara lain Fraksi Hanura, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi-fraksi itu berpedoman pada draf rancangan yang mereka terima setelah harmonisasi di Badan Legislasi DPR tuntas pertengahan September lalu. Di draf itu tak ada pasal kretek.
Berdasarkan penelusuran Tempo, pasal tentang kretek pertama kali diusulkan dalam rapat harmonisasi di Badan Legislasi awal September lalu. Seorang peserta rapat mengatakan usul disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo. Kemudian Panitia Kerja RUU Kebudayaan memasukkan pasal ini tanpa ada kata sepakat dari peserta rapat.
Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menduga ada permainan untuk melindungi industri rokok di balik masuknya pasal kretek. Indikasi ini terlihat dari pembahasan RUU Pertembakauan yang waktunya berbarengan dengan RUU Kebudayaan. Prijo menduga ada yang berusaha melindungi industri rokok melalui dua jalur pembahasan rancangan undang-undang. "Gagal masuk di jalur satu, dicoba jalur lain," ujar dia.
Firman Soebagyo membantah tudingan tersebut. Dia berdalih pasal kretek bisa menyelamatkan nasib petani tembakau dari tekanan perusahaan di industri tembakau. Simak cerita asal-usul masuknya pasal kretek dalam tulisan "Agenda Siluman Pasal Kretek" di Majalah Tempo pekan ini.
PRIHANDOKO