TEMPO.CO , Makassar – Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan bahwa kampus abal-abal bisa dilaporkan ke polisi karena telah melakukan kebohongan dan merugikan banyak mahasiswa. “Tapi itu urusan mereka yang dirugikan dan kepolisian. Kami hanya melakukan pembinaan,” katanya saat mengunjungi Universitas Indonesia Timur (UIT), Jumat, 2 Oktober 2015.
UIT adalah salah satu kampus yang bermasalah dan dinyatakan tidak layak sebagai perguruan tinggi. UIT tercatat memiliki 20 ribu mahasiswa, lebih besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun jumlah dosen UIT hanya 300 orang. “Mahasiswa ITB hanya sekitar 17 ribu. Tapi jumlah dosen 1.200 orang,” katanya.
Managemen UIT juga buruk. Tidak ada data pasti jumlah mahasiswa yang telah diwisuda. Berdasarkan laporan yang diberikan, per Juni tahun ini ada 4 ribu mahasiswa yang diwisuda, tapi yang terdeteksi di pangkalan data kementerian hanya sekitar 922 orang. “Makanya kami minta UIT stop terima mahasiswa,” kata Supriadi.
Selain itu, UIT diduga melakukan pembohongan publik. Di depan kampusnya di jalan Rappocini, terpasang spanduk bertuliskan UIT memiliki akreditasi B. “Padahal secara institusi, kampus ini belum pernah mendapatkan akreditasi,” kata supriadi.
Karena masih banyak data yang tidak bisa diberikan oleh UIT, Tim Evaluasi memberikan jangka waktu hingga 12 september melengkapi semua data mahasiswanya. Tidak hanya tahun ini, tapi juga mulai tahun 2011 sampai tahun 2014. “Jika tidak bisa juga, kampus ini akan berhenti dengan sendirinya,” kata Supriadi. “Kalaupun ada konsekuensi bagi alumni, misalnya tidak bisa diterima bekerja dengan ijasah UIT, itu sudah menjadi tanggung jawab alumni dan UIT. Kementerian tidak bisa membantu."
Sekertaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Hawiknyo mengatakan, setelah non aktif, semua beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dan dosen UIT juga langsung distop. “Jika tidak ingin sanksi diperpanjang, maka sebaiknya semua syarat yang diminta kementerian diberikan,” kata Hawiknyo.
M Tahir Hamzah, salah satu dosen UIT yang juga bekas pembantu rektor 3 UIT mengatakan, meski sudah mendapat sanksi non aktif, kegiatan perkuliahan di kampus masih berlangsung. “Soal ke depannya kami belum tahu,” katanya.
Sementara itu Rektor UIT Baso Amang belum bersedia berkomentar. Telpon dan pesan singkat Tempo ke nomor kontaknya tidak direspon.
MUHAMMAD YUNUS