TEMPO.CO, Lumajang - Kabupaten Lumajang dijamuri tambang-tambang pasir ilegal. Hal ini diakui bupatinya, As’at Malik. Dia mengaku sampai kewalahan menertibkannya. “Sudah ditertibkan, lalu muncul lagi,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2015.
Namun belakangan, setelah terbunuhnya Salim Kancil, warga penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, aktivitas tambang-tambang itu seperti menghilang. Ruas Jalan Lumajang-Surabaya yang biasanya ramai dengan truk-truk besar pengangkut pasir pun menjadi lengang. (Lihat video Pembunuhan Salim Kancil, Dari ABG Sampai Kepala Desa Jadi Tersangka, Sebelum Tewas, Salim Kancil Sempat Mengadu Ke Polres. Aparat lalai?)
Berapa potensi tambang pasir di Lumajang sebenarnya?
Potensi tambang pasir:
- 60 ribu hektare di sepanjang pantai selatannya.
- 30-40 persen rata-rata kandungan besi, diklaim pasir besi kualitas terbaik di Indonesia.
Izin tambang yang terdaftar:
- 60 (perusahaan dan rakyat)
PT Indo Modern Mining Sejahtera:
- Lahan konsesi seluas 8.350 hektare dari Kecamatan Yosowilangun hingga Tempursari. Status nonaktif.
Tambang ilegal:
- Tersebar di 800 desa di delapan dari 21 kecamatan yang ada, yakni Yosowilangun, Tempeh, Kunir, Pasirian, Candi Puro, Pronojiwo, Tempusari, dan Gucialit.
Tambang ilegal Selok Awar-awar:
- Luas 10 hektare.
- Lokasi sekitar 15 menit berkendara motor dari balai desa.
- Pasir ditimbun di stockpile.
- Sebagian besar langsung diangkut ke beberapa kota sebagai bahan bangunan.
- Sebagian lainnya dipilah untuk diambil bijih besinya dan diekspor untuk kebutuhan industri logam, baja, juga semen.
Retribusi yang didapat (APBD 2014):
- Rp 75 juta untuk Galian C (pasir, batu gamping, tanah liat, dll) dari 14 tambang berizin.
IKA NINGTYAS | DAVID PRIYASIDHARTA | EDWIN FAJERIAL | MAHARDIKA